Medan, pelitaharian.id – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Wadirkrimum AKBP Alamnsyah Parulian Hasibuan, Kasubdit Jatanras Kompol Revi, Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Darma.SH. mengatakan, penganiayaan ini dipicu dari Korban Roni Sembiring, warga Desa Keterampilan, Pancurbatu, Deliserdang dengan Tersangka inisial MAG saling klaim lahan sawit seluas 3 Ha.Pada saat korban memanen sawit yang disuruh Masana Purba (yang mengklaim lahan tersebut), Jum’at (28/01/2022).
Lanjutnya Hadi, yang dilakukan secara terang-terangan sudah hampir setahun, akhirnya memicu kemarahan pelaku.”Pelaku langsung mengambil senapan dan menembakkan ke arah atas sebanyak 3 kali dan lalu ke tubuh korban yang mengenai punggung sebelah kanan 1 butir,” ujarnya.
Tambah Hadi, saat ini pelaku sudah diamankan pada Kamis (27/1) pukul 14.00 WIB, yang sedang bersembunyi di rumah kosong, di Perumahan Rorinata Residence, Namurambe, Deliserdang. “Proses penangkapan, penanganan dan penyelidikan dilakukan selama 14 hari,” sebutnya.
Dikatakan Hadi, dari hasil pengungkapan, turut disita barang bukti, 1 kaos warna putih merk Romp, 1 kaos warna hitam merk Daecheon, 1 celana pendek warna abu-abu merk BND Parsage, 1 pucuk senapan angin warna coklat bergagang terbuat dari kayu dengan laras terbuat dari besi, panjang 70 Cm, merk Sanaji dan 1 butir peluru senapan angin.
“Pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.
Saat diwawancarai Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi, Pelaku MAG mengaku menembak korban karena sawitnya dicuri dan diracuni serta dirusak juga ditebang oleh korban.
Tersangka mengaku, sudah membuat laporan ke Polsek Pancurbatu namun ditolak, dan lalu melapor ke Polda setahun lalu tetapi lambat ditanggapi, sehingga nekad melakukan penembakan tersebut.
“Terlampau sakit saya sehingga silap dan menembak korban. Saya mengaku menyesal atas apa yang saya lakukan,”ucap tersangka dalam konferensi pers.
Penulis : Abdul Meliala
Editor : Mery Ismail, S.Sos