MEDAN, pelitaharian.id – Mediasi intensif yang digagas oleh Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut pada Minggu, 6 Oktober 2024, berhasil memulangkan jenazah Hasan dari sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan. Penahanan jenazah tersebut disebabkan oleh kendala administrasi terkait pembayaran yang belum terselesaikan, sehingga pihak rumah sakit enggan melepaskan jenazahnya.
Tim Pasti Bobby Sumut, yang dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama Ayen dari Gernita Pasti Bobby Sunggal dan Aris Harianto, SE., MM, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, terjun langsung untuk memediasi masalah tersebut. “Kami menerima laporan dari keluarga Hasan mengenai penahanan jenazah di rumah sakit. Setelah melalui dialog yang cukup panjang, rumah sakit akhirnya sepakat untuk memulangkan jenazah,” ujar Sa’i Rangkuti.
Setelah negosiasi yang berlangsung alot, pihak rumah sakit akhirnya mengizinkan jenazah Hasan dipulangkan menggunakan Ambulans Pasti Bobby Sumut menuju Krematorium Sunggal. Upaya tersebut mendapat apresiasi dari keluarga yang merasa sangat terbantu oleh Pasti Bobby Sumut.
Ayen, perwakilan dari Gernita Pasti Bobby Sunggal, menyatakan kepuasannya atas penyelesaian masalah ini. “Ini adalah bentuk kolaborasi yang nyata dari Pasti Bobby dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami sangat bersyukur semua dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Keluarga Hasan pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby atas bantuan yang diberikan, serta mengapresiasi kepedulian mereka terhadap masyarakat yang membutuhkan.












