Berita Utama

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

15
×

Jonson Sibarani Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pleidoi 269 Halaman di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik jaksa belum membantah substansi pleidoi yang disusun berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). Jonson menilai replik JPU belum menjawab substansi pleidoi yang disampaikan pihaknya. Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), belum menjawab substansi pleidoi setebal 269 halaman yang menurutnya disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan

Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan