DELI SERDANG, pelitaharian.id – Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), belum menjawab substansi pleidoi setebal 269 halaman yang menurutnya disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan
Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.












