Scroll untuk baca artikel

HeadlineKriminal

Kasus Dugaan Gelar Palsu Oknum DPRD DS Hampir 3 Bulan Masih Diproses Ditreskrimsus Polda Sumut

0
×

Kasus Dugaan Gelar Palsu Oknum DPRD DS Hampir 3 Bulan Masih Diproses Ditreskrimsus Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.idSeperti diberitakan sebelumnya terkait Laporan Pengaduan (LP) warga tentang oknum anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Golkar inisial RMN yang diduga menggunakan gelar palsu kini dalam proses Ditreskrimsus Polda Sumut sudah berlangsung hampir 3 bulan usai pelimpahan dari Ditreskrimum.

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) SUBDIT I/KAMNEG DITRESKRIMUM POLDASU tertanggal surat 29 Agustus 2022 yang telah diterima pelapor, bahwa pasal yang dilaporkan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang mana pasal tersebut merupakan tindak pidana khusus.

Erwin mengatakan 2 orang saksi dari pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

“Saksi sudah diperiksa, infonya RMN pun sudah dipanggil,” ungkap Erwin, Selasa (13/12/2022).

Erwin selaku pelapor juga menyampaikan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 69 ayat 1 adalah setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Nih menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat 1 adalah setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” jelas Erwin.

Erwin menambahkan, sedangkan ayat 2 adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan

pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kalau ayat 2 adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” papar Erwin.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *