Sedangkan menurut pihak kampus STKIP Budidaya Binjai saat ditemui wartawan mengatakan, masa akhir penggunaan gelar Doktorandus atau Drs pada tahun 1994 dan diberi tambahan waktu sampai 3 tahun di tahun 1997, sedangkan terlapor RMN tamat di STKIP Budidaya Binjai pada tahun 2002.
“Sudah menghadiri panggilan polisi serta telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan ijazah RMN selaku terlapor,” ungkap Rabukit Damanik kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Rabukit Damanik juga menyebutkan penyandangan penggunaan gelar RMN selaku terlapor menurut ijazah yang dikeluarkan seharusnya S.Pd bukan Drs. Terlapor juga sudah dipanggil pihak kampus.
“Sudah dipanggil, RMN mengaku menggunakan gelar tersebut untuk gengsi-gengsi saja,” tutup Rabukit Damanik.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, penyidik dan terlapor hingga saat berita ini diterbitkan belum ada respons.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












