Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Setujui Penyelesaian 18 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

13
×

Kejati Sumut Setujui Penyelesaian 18 Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 21 Tersangka dari Kejari Belawan Diselesaikan Secara Humanis Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memimpin ekspose penerapan Restorative Justice terhadap 18 perkara pidana dari Kejari Belawan di Kejati Sumut, Medan, Senin (6/10/2025). (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).

Medan, pelitaharian.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian 18 perkara pidana dengan 21 orang tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose permohonan dari Kejaksaan Negeri Belawan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa keputusan penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah melalui kajian dan ekspose bersama jajaran Kejati Sumut serta Jampidum. “Kami menilai perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice karena memenuhi unsur kemanusiaan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya di Medan, Senin (6/10/2025).

Latar Belakang Perkara

Ke-21 tersangka tersebut sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di perusahaan PT Abadi Rakyat Bakti, yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu, 20 Juli 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana sebelum akhirnya dipertimbangkan untuk penyelesaian non-litigasi melalui RJ.

Pertimbangan Penerapan Restorative Justice

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan perkara ini dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan korban dan adanya itikad baik dari para tersangka.

“Korban telah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan penuntutan dan berdamai. Para tersangka juga secara sadar mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai tersebut dilakukan tanpa syarat di hadapan keluarga korban, tokoh masyarakat, dan Camat Medan Deli,” ungkap Husairi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat turut mendukung penyelesaian perkara melalui jalur restoratif. “Tokoh masyarakat dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian juga berharap perkara ini diselesaikan secara damai agar hubungan sosial di lingkungan tidak terganggu,” tambahnya.

Tujuan dan Harapan

Menurut Husairi, penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative justice bukan hanya menyelesaikan perkara tanpa pemidanaan, tetapi juga memulihkan hubungan baik antarwarga dan mengembalikan harmoni sosial. Pendekatan ini menempatkan keadilan yang berorientasi pada hati nurani,” ujarnya.

Kajati Sumut menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan tanggung jawab moral dalam penyelesaian konflik hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *