Menurut Mansursyah, agar tercapainya target kategori “Sangat Inovatif’, Pemko Medan telah melakukan upaya dengan menerbitkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 5 April 2024 perihal Permintaan Data Inovasi.
“Pemko Medan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Pencapaian target indeks Inovasi Daerah Kota tanggal 22 Maret 2024. Selain itu diterbitkan juga Surat Keputusan Sekda Pada 8 Maret 2024 tentang Tim Kerja Mitra Inovasi Daerah Kota Medan tahun 2024”, ujar Mansursyah.
Melalui pertemuan ini, Mansursyah juga meminta kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan agar setiap Inovasi yang akan diusulkan pada IGA 2024 harus disertai dengan dokumen berupa data pendukung sesuai dengan indikator penilaian.
“Dokumen data pendukung tersebut harus sesuai dengan yang dipedomani dari Permendagri nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah”, jelas Mansursyah.
Selanjutnya pertemuan ini diisi dengan pemaparan narasumber, Jonggi Tambunan sebagai Tenaga Ahli Pendamping dari Kemendagri. Sejumlah pembahasan teknis indikator indeks Inovasi Daerah disampaikan narasumber dalam rapat tersebut.













