Menurut Baskami, perda untuk kaum difabel sudah layaknya dilahirkan untuk menjamin hak-hak sesama warga negara. Tentunya melalui kajian oleh semua pihak, termasuk akademisi. Kita akan mengkaji peraturan ini secara menyeluruh,” katanya seraya menyebutkan, perda tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai teknis dan besaran anggaran.
Ketua DPRD SU Terima Audiensi Pertuni Minta Rampungkan Perda Disabilitas












