“Ketika hal itu tidak ada, maka menurut hemat kami, tindakan tersebut patut diduga kuat berpotensi menjadi malpraktik hukum terhadap korban, yakni Briptu DS,” ujar Sa’i Rangkuti.
Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan rasa takut dan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama bagi kliennya yang merasa dirugikan akibat penggerebekan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kami menerima permohonan bantuan hukum dari Ibu Supariani dan keluarganya, sehingga kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” jelasnya.
Dr. Sa’i menyampaikan bahwa kritikan konstruktif kepada Polri bertujuan untuk mendorong edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara penggeledahan dan/atau penggerebekan rumah. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar dapat menghindari upaya hukum dari masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).
“Kritikan konstruktif kepada Polri bertujuan untuk mendorong edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tata cara penggeledahan dan/atau penggerebekan rumah. Proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menghindari upaya hukum dari masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).”













