Dr. Sa’i menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi kepolisian dalam mengambil langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, ia mengimbau agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar serta sesuai dengan undang-undang dan peraturan kepolisian yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa mereka hanya membela hak-hak hukum Ibu Ani, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat.
“Pada intinya, kami tidak menghalangi pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum terhadap para tersangka. Namun, lakukanlah dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan kepolisian yang berlaku. Di sini, kami hanya membela hak-hak hukum Ibu Ani, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Briptu DS yang menjadi korban dalam kejadian ini.
“Kami turut prihatin. Semoga beliau cepat sembuh dan dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai polisi yang baik di masa depan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Dr. M. Sa’i memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada Supariani dan keluarganya. Ibu Jasinah, kerabat Supariani, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang telah diberikan.













