Hukum & Kriminal

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Perjuangkan Keadilan: Kunjungi Polsek Sunggal dalam Kasus Pembacokan Mantan Kadus

17
×

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Perjuangkan Keadilan: Kunjungi Polsek Sunggal dalam Kasus Pembacokan Mantan Kadus

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH (kaos hitam) saat kunjungan ke Polsek Sunggal. (pelitaharian.id/Arya)

Medan, pelitaharian.id – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat yang membutuhkan. Pada Rabu, (23/10/2024), Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama anggota timnya, Azmy Azhar Saragih, SH, mendatangi Polsek Sunggal untuk berkoordinasi mengenai perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Sutrisno, mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Sutrisno, yang pernah menjadi korban pembacokan oleh DS, seorang pengusaha ban, melaporkan kejadian ini di Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu.

“Kami hadir di sini untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi sambutan dari pihak kepolisian dan akan terus memantau agar proses ini berjalan adil,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.

Kronologi Kasus: Mantan Kadus Diserang Hingga Luka

Kasus bermula pada Maret 2024, ketika Sutrisno, yang akrab disapa Pak Tekno, melintas di depan rumah DS sambil membawa kereta sorong. Sutrisno hampir saja bertabrakan dengan DS. Bukannya meminta maaf, DS malah menunjukkan kemarahan dan kemudian melempar batu ke arah Sutrisno sebelum akhirnya menyerang dengan parang. “Saya dibacok hingga kepala saya terluka parah,” ungkap Sutrisno, masih mengingat jelas kejadian yang traumatis tersebut.

Tak hanya menyerang fisik, DS juga mengancam akan melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut terhadap Sutrisno. “Dia mengancam lagi, bilang ‘Ku Bacok Kau Nanti!’” tutur Sutrisno yang menyimpan kekhawatiran atas ancaman yang berulang.

Komitmen pada Pendekatan Restorative Justice

Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa misi Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut tidak hanya memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu tetapi juga mengedukasi mereka terkait hak-hak hukum yang mereka miliki. Hal ini sejalan dengan visi Restorative Justice yang diusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya. “Kami hadir bukan hanya untuk mendampingi secara hukum, tapi juga untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat. Ini sesuai dengan semangat keadilan dan pengabdian yang ditanamkan oleh Bobby Nasution dalam kampanye Restorative Justice,” jelasnya.

Saat berbicara mengenai motivasinya, Dr. Sa’i mengungkapkan panggilan hati untuk terus mengabdi. “Sebagai lulusan dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada S1, UMSU pada S2, dan UNPRI pada S3, saya merasa perlu mendedikasikan ilmu saya bagi masyarakat. Keluarga saya, terutama ayah dan ibu, telah mengajarkan untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain,” katanya dengan penuh keyakinan.

Tantangan yang Dihadapi dalam Proses Hukum

Proses hukum kasus ini tidak selalu berjalan mulus. Salah satu kendala yang dihadapi adalah penundaan kehadiran saksi kunci yang seharusnya hadir pada (23/10/2024), namun tertunda karena ada urusan mendadak. Dr. Sa’i menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami akan menghadirkan saksi secepat mungkin dan memastikan proses ini berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Melalui pendampingan dan upaya yang berkelanjutan, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Dukungan dari Bobby Nasution dan visi Restorative Justice semakin memperkuat tekad tim ini untuk membantu Sutrisno dan masyarakat Sumatera Utara lainnya dalam mencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *