Politik

Klarifikasi Tim Advokasi Hukum Bobby Nasution: Proyek Aspal Rp2 Miliar Bukan dari Era Tengku Erry, Fakta Sebenarnya Tahun 2021 di Masa Edy Rahmayadi

25
×

Klarifikasi Tim Advokasi Hukum Bobby Nasution: Proyek Aspal Rp2 Miliar Bukan dari Era Tengku Erry, Fakta Sebenarnya Tahun 2021 di Masa Edy Rahmayadi

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Muhammad Sa'i Rangkuti, SH , MH (pelitaharian.id/Foto: ist).

“Asril menyebut Bobby Nasution tidak menguasai data dan informasi soal proyek ini. Namun, kami pastikan, apa yang disampaikan Bobby sudah sesuai dengan data yang benar,” tegas Sa’i Rangkuti. “Terkait informasi di media tentang Pj. Bupati Langkat, itu tidak relevan dengan tahun 2021 yang menjadi fokus klarifikasi ini.”

Pernyataan Bobby Nasution mengenai proyek tersebut diungkapkan sebagai bentuk kritik terhadap anggaran prioritas, terutama terkait pembangunan jalan di Sumatera Utara. Saat menanggapi jawaban dari calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi, Bobby mengatakan, “Saya baca-baca di media Bapak hanya untuk benerin halaman rumah dinas gubernur Rp2 miliar, tapi untuk jalan yang lain tidak ada… jangan hanya rumah dinas yang diaspal.”

Komentar ini memicu perhatian publik, dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Menyikapi hal ini, Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa tim Bobby Nasution selalu berpedoman pada data valid, yang dalam hal ini adalah proyek tahun 2021, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai gubernur.

“Saya minta semua pihak berhenti menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Sebaiknya kita semua mengacu pada data yang valid dan mendukung jalannya debat demokrasi yang sehat,” pungkas Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, adalah alumni dari UISU untuk S1, UMSU untuk S2, dan meraih gelar S3 dari UNPRI. Ia merupakan putra sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Ibu Dra. Nurlina Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *