Berita Utama

Kodam I/BB: Himbau Masyarakat Tidak Rayakan Pergantian Tahun yang Berpotensi Timbulnya Kerumunan

18
×

Kodam I/BB: Himbau Masyarakat Tidak Rayakan Pergantian Tahun yang Berpotensi Timbulnya Kerumunan

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut Kapendam mengatakan, dengan adanya peraturan Gubernur Sumut Nomor 360/9626/2020, bahwa kepada warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, khususnya yang memasuki wilayah jajaran Kodam I/BB dan Sumut dalam kurun waktu 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 wajib melakukan Rapid Test Antigen.

Sesuai arahan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P, M.M, kepada prajurit jajaran Kodam I/BB yang melaksanakan kegiatan Protokol Kesehatan Covid – 19, laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggungjawab karena kita Garda terdepan dalam penanganan Covid – 19 guna membantu pemerintah, tetap utamakan Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan 3M  memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Bagi Prajurit jajaran Kodam I/BB yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian Tahun 2021 bersinergilah dengan Polri dan selalu waspada dengan mengaktifkan Binkomsos sebagai upaya preventif dalam mencegah dan menangkal segala hal-hal yang bisa mengganggu kondusifitas di wilayah, tegas Mayjen Hassanudin.

 “Mari kita manfaatkan moment ini sekaligus sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja kita selama tahun 2020, dengan harapan apa yang telah dicapai dalam tahun 2020 dapat ditingkatkan lagi di tahun 2021″, tutup Kolonel Zeni. (zn)

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *