Medan, pelitaharian.id – Komisi 4 DPRD Medan segera memanggil pihak pemilik dan pengurus Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah Medan terkait pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKR) Kota Medan.
“Kita segera panggil Pemilik Yayasan untuk mempertanyakan pendirian bangunan meski telah di tolak oleh Dinas PKPCKR Kota Medan karena melanggar Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau melanggar zona namun tetap melanjutkan pembangunan,” ucap Ketua Komisi 4 DPRD Medan Harris Kelana kepada wartawan Selasa (11/06/24).
Dikatakan Harris pihak yayasan hendak mematuhi aturan yang berlaku, dan yang sangat disesalkan sebentar lagi bakal dilaksanakan Ujian Nasional karena ini suatu prasyarat mendapatkan izin operasional.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media dari salah satu pegawai Tata Usaha (TU) yang bekerja di Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah, mengatakan biarlah yang membuat statemen pada media yang menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menemui adanya pelanggaran terhadap izin persetujuan bangunan gedung (PBG) penambahan ruangan belajar oleh pemilik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan menindaklanjuti dengan melakukan RDP.