Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum hal itu merupakan akal-akalan karena tidak mungkin dilakukan terhadap tertanggung yang sudah meninggal dunia.
“Syarat itu sebelum diterbitkan polis. Ini kan polis sudah keluar tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” terang Merati.













