MEDAN, pelitaharian.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang dijadwalkan membahas sejumlah dugaan pelanggaran bangunan di Kota Medan terpaksa ditunda setelah perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tidak menghadiri agenda tersebut.
Rapat yang sedianya berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (13/4/2026) dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan menghadirkan sejumlah pemilik bangunan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait.
Namun hingga sekitar pukul 11.30 WIB, jajaran Dinas Perkimcikataru belum hadir. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, DPRD juga tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai ketidakhadiran instansi tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P. mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena dinilai menghambat proses pembahasan dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Rapat kita tunda karena Perkimcikataru tidak koperatif,” cetus M Afri Rizki Lubis.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia berharap ke depan OPD yang menjadi mitra kerja DPRD dapat meningkatkan koordinasi dan menghadiri setiap agenda resmi yang telah dijadwalkan.
“Bukan hanya sekali atau dua kali. Apakah karena kurang pemahaman atau kurang berkompeten sebagai Kabid, mau pun Kepala seksi nya,” imbuhnya.
Sebelum rapat ditunda, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan telah hadir, di antaranya Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, serta anggota Jusup Ginting Suka dan Lailatul Badri.
Selain anggota dewan, rapat juga telah dihadiri pemilik bangunan yang diundang, perwakilan kelurahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Komisi IV DPRD Kota Medan berharap agenda pembahasan dapat kembali dijadwalkan dengan kehadiran seluruh pihak terkait sehingga berbagai persoalan mengenai pembangunan dan perizinan bangunan dapat dibahas secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku.












