Hukum dan Kriminal

Kontroversi Sidang Ratu Entok: Ahli Tak Hadir, Kuasa Hukum Protes Zoom

25
×

Kontroversi Sidang Ratu Entok: Ahli Tak Hadir, Kuasa Hukum Protes Zoom

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Senin (20/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan. (pelitaharian.id/ist)

Medan, pelitaharian.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL) kembali digelar pada Senin (20/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga ahli.

Sidang dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Tim kuasa hukum terdakwa, yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH, hadir lengkap bersama anggota tim lainnya: Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, Faisal Arbi, SH., MH, Suyanto, SH., dan Erry Afrizal, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, SH, berencana menghadirkan tiga ahli untuk memberikan kesaksian.

Namun, ketiga ahli tersebut tidak hadir dalam persidangan. Dua di antaranya berhalangan karena ada kegiatan lain, sedangkan satu ahli sedang sakit. JPU kemudian mengusulkan agar keterangan ahli disampaikan secara daring melalui Zoom jika mereka tidak dapat hadir pada sidang berikutnya. Permintaan ini langsung ditolak oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, menegaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan tiga ahli. “Hari ini adalah agenda ahli, ya,” ucapnya.

JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa ketiga ahli tersebut berdomisili di Surabaya dan Jakarta. “Dua ahli tidak dapat hadir karena ada kegiatan di luar, dan satu ahli sedang sakit. Dengan segala hormat kepada majelis, kami akan mengupayakan kehadiran mereka pada sidang hari Kamis mendatang,” katanya.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda keterangan dari tiga ahli pidana tersebut.

Pandangan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum

Dalam wawancara setelah persidangan, Erning Kosasih mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga ahli dan juga menghubunginya via telepon. Namun, mereka menyampaikan ketidakhadiran karena alasan kesehatan dan kesibukan lain. “Kami sudah memanggil mereka, tapi mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dan sakit. Kami tidak bisa memaksakan hal itu,” jelas Erning.

Di sisi lain, Wendy M. Tanjung, SH., MH, menolak keras usulan JPU untuk menghadirkan ahli melalui Zoom. “Agenda hari ini seharusnya mendengarkan keterangan ahli. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan sakit dan ada kegiatan lain. Kami menolak keras penggunaan Zoom dalam persidangan ini,” tegas Wendy.

Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum, sebagai tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu kehadiran ahli di persidangan meskipun harus dilakukan pemanggilan berulang. “Kami mencari keadilan yang material. Kalau mereka bisa hadir di Polda Sumatera Utara, mengapa tidak di pengadilan? Kami menolak keras jika JPU tetap ingin menggunakan Zoom. Peradilan harus mengutamakan kehadiran langsung demi penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.

Faisal Arbi, SH., MH, juga menyampaikan bahwa persidangan berjalan cukup adil. “Saya rasa persidangan ini cukup fair. Hak-hak penasehat hukum, jaksa, dan terdakwa diatur dengan baik,” katanya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga ahli pidana pada 23 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *