“Mulai 27 Agustus hingga tiga hari ke depan, KPU akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi untuk periode lima tahun ke depan. Mari kita sama-sama mensukseskan Pilkada 2024,” ajak Asih.
Anggota KPU, Ridwan Samosir, menekankan bahwa peraturan KPU yang akan diterapkan pada Pilkada 2024 adalah PKPU Nomor 10. Ia mengingatkan semua pihak untuk mengikuti ketentuan terbaru tersebut.
Menutup acara, Rano Anto Sinaga, anggota Komisioner KPU, mengajak semua peserta untuk menyebarluaskan informasi mengenai PKPU terbaru. “Sebarkan informasi ini agar setiap calon pasangan dalam pesta demokrasi 27 November 2024 dapat memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Rano.












