Politik & Pemerintahan

KPU Dairi Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024: Perubahan PKPU Nomor 10 Terbaru

36
×

KPU Dairi Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024: Perubahan PKPU Nomor 10 Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Dairi Aryanto Tinendung bersama anggota Komisioner KPU, Asih Solin, Ridwan Samosir, Anggiat Gabe Sinaga, dan Rano Anto Sinaga saat memberikan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di One's Hotel Sidikalang, Senin (26/8/2024). (pelitaharian.id/Sondang Silalahi)
Ketua KPU Kabupaten Dairi Aryanto Tinendung bersama anggota Komisioner KPU, Asih Solin, Ridwan Samosir, Anggiat Gabe Sinaga, dan Rano Anto Sinaga saat memberikan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di One's Hotel Sidikalang, Senin (26/8/2024). (pelitaharian.id/Sondang Silalahi)

Dairi, pelitaharian.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (26/8/2024). Acara yang diadakan di One’s Hotel, SMKN 1 Sidikalang ini dihadiri oleh para anggota KPU Dairi dan berbagai pihak terkait.

Ketua KPU Dairi, Aryanto Tinendung, membuka acara tersebut didampingi oleh anggota KPU lainnya, yakni Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Marulitua Sinaga, dan Rono Anto Sinaga. Dalam sambutannya, Aryanto menyampaikan pentingnya sosialisasi ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“PKPU ini mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Ada beberapa hal mendasar yang mengalami perubahan,” kata Aryanto dalam sambutannya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dairi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, menjelaskan beberapa perubahan yang terdapat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Menurut Asih, perubahan ini baru diterima oleh KPU daerah pada malam sebelumnya, dan penting bagi semua pihak untuk memahami persyaratan baru dalam pencalonan kepala daerah.

“Mulai 27 Agustus hingga tiga hari ke depan, KPU akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi untuk periode lima tahun ke depan. Mari kita sama-sama mensukseskan Pilkada 2024,” ajak Asih.

Anggota KPU, Ridwan Samosir, menekankan bahwa peraturan KPU yang akan diterapkan pada Pilkada 2024 adalah PKPU Nomor 10. Ia mengingatkan semua pihak untuk mengikuti ketentuan terbaru tersebut.

Menutup acara, Rano Anto Sinaga, anggota Komisioner KPU, mengajak semua peserta untuk menyebarluaskan informasi mengenai PKPU terbaru. “Sebarkan informasi ini agar setiap calon pasangan dalam pesta demokrasi 27 November 2024 dapat memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Rano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *