Persyaratan Calon
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Kewarganegaraan: Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Kualifikasi Pribadi:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Berusia minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Kualifikasi Hukum:
Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan atau tindak pidana politik, dengan syarat telah melewati 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota selama dua masa jabatan untuk posisi yang sama.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Walikota di daerah yang sama.
Harus berhenti dari jabatan jika mencalonkan diri di daerah lain.
Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari posisi sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, atau Kepala Desa.
Berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Persyaratan Tambahan













