Selain persyaratan di atas, calon juga harus:
Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.
Proses Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon dan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani serta disertai surat penunjukan petugas penghubung. Formulir dapat diunduh melalui link bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.
Layanan Bantuan
KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon. Kontak dapat dilakukan melalui:













