Berita Utama

KPU Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

×

KPU Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini
Bagian atas Pengumunan Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024. (pelitaharian.id/ist).
Bagian atas Pengumunan Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara terkait pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Medan, 24 Agustus 2024. (pelitaharian.id/ist).

Selain persyaratan di atas, calon juga harus:

Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian jika berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika belum dilantik.
Proses Akses Silon

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan dapat dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon dan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang ditandatangani serta disertai surat penunjukan petugas penghubung. Formulir dapat diunduh melalui link bit.ly/PERMOHONANAKSESSILONPASLON.

Layanan Bantuan

KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon. Kontak dapat dilakukan melalui:

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *