Berita Utama

KPU Sumut Rekrut 176.561 KPPS untuk Pilkada 2024, Gaji Hingga Rp900 Ribu—Inilah Syarat dan Jadwal Seleksinya!

1135
×

KPU Sumut Rekrut 176.561 KPPS untuk Pilkada 2024, Gaji Hingga Rp900 Ribu—Inilah Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Sebarkan artikel ini
Tampak depan halaman KPU Sumatera Utara (pelitaharian.id/ist).

Berikut adalah jadwal tahapan rekrutmen KPPS untuk Pilkada serentak 2024:

1. 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2. 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.

3. 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

4. 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

5. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

6. 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Honor KPPS Pilkada 2024

Satu hal yang menarik perhatian adalah besaran honor yang ditawarkan bagi petugas KPPS pada Pilkada serentak kali ini. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp850.000. “Honor tersebut diberikan sebagai penghargaan atas tugas berat yang mereka emban dalam memastikan kelancaran pemungutan suara di TPS masing-masing,” papar Robby.

Dengan rekrutmen besar-besaran ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan transparan, serta mampu menghadirkan pemimpin-pemimpin terbaik dari hasil demokrasi yang bersih dan jujur.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *