Agus juga mengingatkan tentang adanya perubahan dalam ketentuan persyaratan pencalonan. “Kami ingin menginformasikan bahwa meskipun banyak yang sudah mengetahui, ada ketentuan baru terkait persyaratan pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan KPU RI.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mundur dari jabatannya. “Jika kepala daerah, seperti bupati atau wali kota di Sumatera Utara, mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, mereka hanya perlu mengambil cuti saat masa kampanye. Tidak perlu mundur dari jabatannya,” jelas Raja.
Namun, bagi ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.
KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan mengatur akses bagi massa pendukung serta pembatasan akses ke dalam ruangan pendaftaran. Diharapkan, calon-calon yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan datang.













