Berita Utama

KPU Sumut Umumkan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2024**

×

KPU Sumut Umumkan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur 2024**

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (ditengah) menegaskan pihaknya siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumut 2024. Pendaftaran akan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. (pelitaharian.id/Arya)

Agus juga mengingatkan tentang adanya perubahan dalam ketentuan persyaratan pencalonan. “Kami ingin menginformasikan bahwa meskipun banyak yang sudah mengetahui, ada ketentuan baru terkait persyaratan pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh MK dan KPU RI.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mundur dari jabatannya. “Jika kepala daerah, seperti bupati atau wali kota di Sumatera Utara, mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, mereka hanya perlu mengambil cuti saat masa kampanye. Tidak perlu mundur dari jabatannya,” jelas Raja.

Namun, bagi ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.

KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan mengatur akses bagi massa pendukung serta pembatasan akses ke dalam ruangan pendaftaran. Diharapkan, calon-calon yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan datang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *