Sekitar pukul 16.00 WIB, empat perwakilan aksi, termasuk anak korban, akhirnya diterima masuk ke ruang Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka berdialog dengan Kompol Teddy, AKP Siti T.H Halawa selaku Pawas, AKP Irwanta Sembiring dan beberapa personil kepolisian dari Polda Sumut.
Dialog berlangsung alot. Mahasiswa menyebut AKP Irwanta Sembiring pernah menjanjikan kehadiran penyidik di aksi jilid dua. Namun Irwanta membantahnya.
“Saya tidak pernah menjanjikan. Hanya menyampaikan bahwa akan saya komunikasikan. Dan sudah saya lakukan itu tadi pagi,” kata Irwanta di hadapan mahasiswa.
Kompol Teddy dari Wassidik Ditreskrimum mencoba menengahi dengan memberi saran. Ia meminta mahasiswa untuk mengirimkan surat resmi ke Wassidik agar bisa dijadwalkan gelar perkara khusus dengan menghadirkan penyidik.
“Ini sudah atensi dari Dirkrimum untuk menelaah perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan hingga terungkap kebenaran permasalahannya. Silakan ajukan surat ke Wassidik. Bila penyidik hadir, kita akan gelar perkara khusus,” ujar Teddy.
Arya menilai permintaan surat itu membingungkan. “Kami sudah aksi dua hari. Tapi tetap disuruh kirim surat. Bukannya dari awal bisa langsung disampaikan. Ini terlalu normatif dan berbelit,” ujarnya kecewa.












