Kriminal

Masyarakat Lawan PT BUK, Pagari Tanah Adat di Puncak 2000 Siosar Gunakan Kawat Berduri

1
×

Masyarakat Lawan PT BUK, Pagari Tanah Adat di Puncak 2000 Siosar Gunakan Kawat Berduri

Sebarkan artikel ini
Masyarakat adat Desa Sukamaju memasang pagar kawat berduri di pintu masuk di salah satu gedung cafe di Puncak 2000 Siosar - Karo..(Foto/dok).
Masyarakat adat Desa Sukamaju memasang pagar kawat berduri di pintu masuk di salah satu gedung cafe di Puncak 2000 Siosar - Karo..(Foto/dok).

Medan, pelitaharian.id – Masyarakat adat Desa Sukamaju (Talinkuta), Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo melakukan perlawanan terhadap PT BUK dengan melakukan pemagaran kawat berduri  di areal tanah adat masyarakat di Puncak 2000 Siosar, Karo,  yang diklaim PT BUK masuk wilayah HGU (Hak Guna Usahanya), Sabtu (16/10/21).

Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo Simon Ginting didampingi kuasa hukum masyarakat  Imanuel Elihu Tarigan SH  kepada wartawan, Minggu (17/10) di Medan.

“Seratusan masyarakat Desa Sukamaju telah  bergerak bersama-sama untuk mempertahankan tanah adatnya dari penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT BUK yang mengklaim tanah hak milik Desa Sukamaju berada di lahan HGU-nya,” ujar Simon Ginting.

Adapun lokasi pemagaran yang dilakukan warga, tambah Simon, berada di areal pembangunan “tiang gapura” dan  salah satu gedung cafe di Puncak 2000, karena lokasi itu berada di kawasan tanah adat masyarakat Desa Sukamaju, sehingga warga menguasainya kembali.

Sementara itu,  Imanuel Elihu Tarigan yang ikut menyaksikan aksi pemagaran tersebut menjelaskan, alasan  diambil-alihnya tanah adat oleh seratusan  masyarakat Desa Sukamaju, dikarenakan tanah tersebut milik warga yang dulunya dijadikan sebagai tempat pengembalaan oleh nenek moyang mereka.

Alasan lainnya, tambah Imanuel, dikarenakan PT BUK  tidak mengindahkan surat edaran Bupati Karo yang dikeluarkan pada   30 Juli 2021 Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 yang bunyinya,  “memberhentikan sementara segala bentuk kegiatan dan aktivitas PT BUK di Puncak 2000 Siosar, menunggu adanya keputusan hukum  yang berkekuatan hukum tetap.

“Tapi faktanya, kasus pengaduan masyarakat masih dalam tingkat banding di PT TUN, pihak PT BUK masih melakukan kegiatan dengan  membangun  tiang gapura dan aktivitas lainnya,  sehingga  masyarakat keberatan dan bergerak bersama  melakukan pemagaran dengan kawat berduri serta pemancangan plank “tanah ini milik Desa Sukamaju”, tandas Imanuel Elihu.

Bahkan para  tokoh masyarakat Desa Sukamaju Ngumput Sembiring dan Wait Better Ginting sangat berharap kepada Bupati Karo agar bersikap  tegas terhadap para pengusaha yang melakukan investasi di Karo yang tidak menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku di daerah ini.

Penulis : Hendra Kurniawan
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *