Lubuk Pakam, pelitaharian.id – Sidang mediasi keempat antara masyarakat veteran dan PT. United Orta Berjaya (UOB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Selasa, 10 September 2024. Sidang yang sempat tertunda ini akhirnya dimulai pada pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Mediator Abdul Wahab, S.H., M.H., seorang mediator berpengalaman yang telah bersertifikasi dari Mahkamah Agung.
Abdul Wahab membuka sidang dengan memberikan gambaran mengenai proses mediasi dan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai. Ia menekankan bahwa perdamaian selalu menjadi pilihan terbaik dalam perselisihan. “Pengalaman saya di Aceh mengajarkan bahwa perdamaian adalah jalan yang indah,” ucap Wahab dalam sidang.
Kuasa hukum masyarakat veteran, Esteria Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya optimistis akan hasil dari mediasi ini. “Kami berharap agar mediasi ini bisa berakhir dengan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Esteria dengan penuh harap.
Sementara itu, Firman, selaku kuasa hukum PT. UOB, juga menunjukkan itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan konflik ini. “Kami terbuka untuk negosiasi yang bisa menguntungkan semua pihak,” ungkapnya dalam sidang.
Dalam mediasi kali ini, Nashril Haq Lubis, kuasa hukum masyarakat, mengungkapkan bahwa ada sebagian anggota masyarakat yang sebelumnya enggan menerima tawaran ganti rugi dari PT. UOB. Namun, saat ini masyarakat veteran mulai menunjukkan keterbukaan dan kesediaan untuk mencari solusi, asalkan tawaran yang diberikan dianggap layak. “Kami siap bernegosiasi jika tawaran tersebut sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Nashril.
Lebih lanjut, Mikrot Siregar, kuasa hukum veteran lainnya, berharap agar pertemuan berikutnya dapat fokus pada pembicaraan soal besaran ganti rugi yang akan ditawarkan. “Kami berharap mediasi selanjutnya bisa lebih konkret dalam menentukan angka ganti rugi,” katanya kepada media.
Usai mediasi, Edi Saputra, perwakilan masyarakat veteran, menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi titik terang yang membawa harapan baru. “Kami optimis mediasi ini akan membawa hasil yang baik,” ujarnya dengan semangat. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Esteria Simanjuntak, yang berharap proses mediasi bisa terus berlanjut dengan lancar dan cepat menemukan solusi.
Pada akhir sidang, Hakim Mediator Abdul Wahab memberikan instruksi kepada masyarakat veteran untuk segera menyusun draft keinginan mereka, agar pertemuan berikutnya dapat berjalan lebih efektif. Mediasi berikutnya dijadwalkan pada 17 September 2024, dengan permintaan kehadiran prinsipal dari kedua belah pihak untuk mempercepat negosiasi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi ini berharap bahwa penyelesaian damai dapat segera tercapai, dan konflik yang berlangsung lama ini bisa menemukan titik akhirnya.












