“Sebagai anak bangsa, kita harus menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar yang herus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.
Pengacara asal Kabupaten Langkat ini meyakini, Polda Sumut akan bekerja dengan profesional untuk mengusut kasus tersebut. Ia mendesak agar polisi seger memeriksa oknum penebar hoaks terkait kliennya.
Menahan Diri
Sehingga, kepastian hukum dapat terwujud dengan baik bagi seluruh warga negara di Indonesia. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.
“Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya. Kita juga meminta para pendukung pak RA yang jumlahnya ratusan ribu orang di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organiasi, untuk tidak tersulut amarahnya terkait fitnah tersebut. Kami meminta mereka untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum,” tuturnya.
Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas fitnah yang sudah terlanjur menyebar tersebut. Baik pihak penyebar pertama mau pun pihak pihak yang turut menyebarluaskan brita bohong itu.












