Medan, pelitaharian.id – Tidak sesuai kesepakatan perjanjian jualbeli Belinda Hutapea melalui Penasehat Hukumnya Dana Rinaldy dari Dana ‘R & Associate mengajukan somasi kepada Dolli Sinaga (DS). Somasi dilayangkan karena tidak ada kepastian tentang surat bukti kepemilikan rumah toko atau ruko yang telah dibayarkan panjarnya.
Kejadian berawal dari pembelian satu unit rumah toko (ruko) pada 2015 di kawasan Jalan Sisingamangaraja Km IX Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
“Klien kami, Belinda telah membayar panjar pembelian rumah sebanyak dua kali senilai Rp190 juta yang berlangsung pada Juli-Agustus 2015, dimana penjualan rumah pada waktu Rp580 jutaan,” jelas Dana ketika ditemui di Medan, Kamis (19/10/23).
Dana mengatakan, untuk menyakinkan Belinda, Dolli menyerahkan SK Camat bukti kepemilikan rumah kepada kliennya setelah panjar diberikan. Akan tetapi setelah satu bulan surat itu diminta kembali oleh Dolli dengan alasan setelah pelunasan baru diberikan.
“Kami menduga bahwa Dolli selain menjual rumahnya kepada Belinda juga mengajukan pinjaman pada pihak bank dengan jaminan surat kepemilikan rumah. Karena pada waktu bersamaan ada beberapa pihak bank dalam BRI dan Bank Sumut, yang mendatangi klien kami. Atas itu dasar itu klien kami terus menagih pengembalian panjar yang berlangsung hingga saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Belinda pun mengatakan ia menagih kepada Dolli karena setelah empat tahun sesudahnya tepatnya 2019, dirinya kedatangan dari pihak bank dalam hal ini BRI ke rumahnya yang di Riviera, dimana kedatangan kedua pegawai bank tersebut berdasarkan bukti transferan dari Belinda ke rekening Istrinya Dolli bernama Christine Pesta Nataliah.
Pengakuan dari kedua petugas BRI saat itu menanyakan perihal transferan uang dari Belinda ke rekening Istrinya Dolli. Saat itu Belinda mengatakan kepada kedua pegawai BRI yang mendatangi rumahnya bahwa memang ada transferan karena sebagai pembayaran panjar pembelian rumah di kawasan Jalan Sisingamangaraja Km IX Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Dikatakan Belinda, ia telah membayar panjar pembelian rumah sebanyak dua kali pertama membayar secara tunai pada 15 Juli 2015 senilai Rp40 juta dan 28 Agustus 2015 melalui transferan sebesar Rp150 juta.
Saat itu pihak bank kaget, ternyata status Belinda di rumah tersebut bukan sebagai penyewa seperti informasi yang diterima akan tetapi sebagai pembeli. Maka pihak bank meminta agar Belinda menagih uang pembayaran panjar untuk dikembalikan sebab kalau rumah ini dilelang, pihak bank tidak akan membayar apapun kepada Belinda karena pihak bank hanya berurusan dengan Dolli.
Jadi atas dasar itulah, Belinda bersama suaminya menagih kembali uang panjar yang telah diberikan. Namun saat ditagih selalu berkilah, bahkan mempersilahkan dirinya untuk memperkarakan hal tersebut.
“Waktu ditagih, Bapak Dolli itu selalu tidak dirumah bahkan kalau ditelpon selalu marah-marah. Dan mengatakan kalau kalian tak puas perkarakan saja masalah ini,” ucap Belinda menirukan perkataan Dolli.
Dana yang mendampingi Belinda, menegaskan dugaan bahwa saat transaksi pembelian rumah, proses peminjaman dengan BRI sedang berjalan, sehingga dengan dalil yang digunakan bahwa surat itu akan diberikan setelah pelunasan hanya alasan semata.
“Tentunya pihak bank meminta surat asli sebagai jaminan, jadi jelas klien kami dirugikan dimana Dolli membuat kesepakatan jual-beli yang kemudian ada pembayaran panjar. Dan pada waktu bersamaan mengajukan peminjaman dan disetujui oleh pihak bank meskipun klien kami telah menempati rumah tersebut justru diinformasikan sebagai penyewa oleh Dolli, terang Dana.
Ia pun meminta pihak Dolli segera menyelesaikan kewajiban kepada Belinda yang sudah beritikad baik untuk membeli rumah sebagai bentuk kesepakatan telah memberikan panjar.
Namun waktu berjalan, Belinda merasa dirugikan karena ada pihak lain dalam hal ini BRI yang mengklaim bahwa rumah yang dibeli oleh Belinda ternyata hendak dilelang.
“Pihak bank berani melelang dikarenakan ada dugaan Dolli telah memberikan jaminan berupa surat kepada pihak bank. Sehingga atas dasar klien kami meminta agar uang panjar dikembalikan sesuai dengan nilai nominalnya,” ucapnya lagi.
Dana pun menegaskan karena somasi telah dilayangkan kepada saudara Dolli, maka pihaknya memberikan waktu selama tiga hari agar segera menyelesaikan urusannya.
“Ya kita lihat lah kalau tidak ada itikad baik maka kita segera menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana untuk kepentingan klien kami,” tegas dana.
Sementara itu, Dolli Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/10/23), dengan mendatangi kantornya di Jalan Pintu Air No.20B tidak berada ditempat dan melalui whatsapp tidak mengangkat saat dihubungi.