Medan, pelitaharian.id – Puluhan warga Lingkungan 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pengangkatan kepala lingkungan baru di wilayah mereka. Pada Minggu (03/11/2024), warga menggelar aksi mosi tidak percaya, menuntut evaluasi atas pengangkatan ini yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala lingkungan seharusnya berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya.
Perwakilan warga, Susi, menyampaikan kekhawatiran ini langsung kepada pejabat terkait. “Kami masyarakat Lingkungan 14 mengajukan mosi tidak percaya kepada Bapak Camat Medan Barat atas pengangkatan calon kepala lingkungan 14,” tegas Susi, yang berbicara di depan puluhan warga yang turut hadir dalam aksi tersebut. “Berdasarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2021, kepala lingkungan harus berdomisili di lingkungan setempat. Kami meminta kepada Bapak Camat Medan Barat dan Bapak Lurah untuk mengevaluasi pengangkatan tersebut,” lanjutnya dengan nada penuh keprihatinan.
Setelah menyampaikan tuntutan mereka, warga meneriakkan yel-yel “Merdeka, Merdeka, Merdeka” untuk menyemangati diri dan memperjuangkan hak mereka. Aksi ini menjadi bentuk nyata pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengangkatan pejabat lingkungan, khususnya pemimpin yang dapat memahami dan memenuhi kebutuhan warga setempat.
Sejauh ini, upaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Kecamatan Medan Barat belum membuahkan hasil. Camat Medan Barat belum merespons konfirmasi dari wartawan melalui WhatsApp terkait tuntutan warga ini, sementara Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi Nasution, juga belum memberikan jawaban saat dihubungi pada Senin (05/11/2024).












