Mulya Koto mendapat informasi dari salah satu Kepala Sekolah Negeri yang diberhentikan mengatakan acara tersebut dibuka oleh Kabid Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Saya meminta masalah harus di RDP-kan, karena saya menduga kesembilan Kepala Sekolah SD Negeri yang diberhentikan tersebut bantahannya tidak diterima,” pintanya.
“Jadi dengan di RDP-kan, saya yakin kesembilan Kepala Sekolah Negeri tersebut memberanikan diri bersuara kepada DPRD Kota Medan terkait permasalahan ini, sehingga akan terbongkar siapa yang salah dan siapa yang benar apalagi yang diduga terkesan sentimen akan terlihat di dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang akan kami agendakan,” Beber Mulya Koto.
Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sembilan Kepala SDN tersebut proses telah ditangani oleh Inspektorat dan BKD.
“Tunggu saja, dimana hasil dari Inspektorat merekomendasi Pelanggaran Kode Etik Berat. Berkas mereka itu telah di BKD Pemko Medan,” kata Bambang.
Begitu juga saat ditanyakan dasar pemeriksaan Inspektorat karena terkait ada permintaan uang kepada Kepala Sekolah sebesar Rp3 Juta, padahal aplikasi E-Rapor tersebut gratis oleh Kementerian Pendidikan.












