Karena keberadaan K3S tersebut untuk membantu dan koordinasi dengan kepala sekolah baik itu negeri dan swasta dalam mendukung program Dinas Pendidikan Kota Medan.
Terpisah Inspektur Pembantu (Irban) IV, Inspektorat Kota Medan, Desjanuarto Nainggolan mengatakan bahwa sembilan guru berstatus Kepala Sekolah tersebut direkomendasi untuk dinonaktifkan saat pemeriksaan bukan pemecatan.
“Karena di awal pemeriksaan langsung dinonaktifkan bukan setelah pemeriksaan itu dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan,” jelas Desjanuarto.
Desjanuarto Nainggolan menyebutkan kalau materi pemeriksaan, itu adalah kewenangan pemeriksa. Namun yang jelas sembilan oknum Kepala sekolah tersebut jelas menyalahgunakan kewenangan mereka.
Untuk permasalahan ini pihak Inspektorat telah menyerahkan ke BKD, dan semua keputusan berada di tangan Sekda Pemko Medan.












