Menurut keterangan kepolisian, petugas yang menyamar memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu kepada terduga pelaku. Saat proses transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu siap edar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BPL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku terkait asal barang haram tersebut.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku.













