Perbaungan, kedannews.com – Memang nasib lagi apes, saat transaksi narkoba jenis daun ganja kering, dua warga Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, pasangan suami istri (Pasutri), Musyawarah alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (25) di cokok petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), di Sei Sijenggi.
Di duga pasutri sudah berulang kali menjual barang haram jenis ganja kepala pembeli, namun kali ini nasib sial menghampirinya
Ternyata sang pembeli seorang petugas Polsek Perbaungan yang lagi menyamar (undercuper).
Menyaru sebagai pembeli, petugas Polsek Perbaungan, Sergai, berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (25), dan mengamankan 14,2 daun ganja kering siap edar, yang dikemas dalam lakban kuning, plus satu unit mobil mini bus Kijang BK 1934 GD plus STNK.
Kapolres Sergai, AKBP Robing Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan, pengungkapan perdagangan daun ganja yang melibatkan tersangka pasutri Syafar dan Tiara Nika Lubis berdasarkan informasi masyarakat, jelasnya kepada media, Sabtu (28/11/2020).












