Teknologi

Pemko Medan Perketat Tata Kelola Informasi, Sengketa Publik Jadi Sorotan

4
×

Pemko Medan Perketat Tata Kelola Informasi, Sengketa Publik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 melibatkan Komisi Informasi Sumut dan jajaran Pemko Medan. PPID hingga tingkat kelurahan didorong diperkuat agar pelayanan informasi lebih transparan dan sesuai aturan.

Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi membuka sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar Dinas Kominfo Kota Medan bersama Komisi Informasi Provinsi Sumut di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan mendapat perhatian serius setelah terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai menjadi pedoman penting bagi aparatur agar keterbukaan informasi berjalan transparan tanpa mengabaikan informasi yang memang memiliki batasan untuk dipublikasikan.

Upaya memperkuat pemahaman tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang digelar Dinas Kominfo Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). Kegiatan dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.

Forum tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane sebagai narasumber. Peserta berasal dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah.

Erfin Fahrurrazi menilai keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Terlebih, berbagai program pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan pada dasarnya bersumber dari masyarakat.

Karena itu, aparatur pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat dengan tetap berpedoman pada klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.

Menurut Erfin, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan landasan bagi aparatur untuk menentukan informasi yang dapat diberikan kepada publik dan informasi yang masuk kategori dikecualikan.

” Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.

Ia juga mendorong agar pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diperkuat hingga tingkat kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting karena pelayanan informasi bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah.

Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane kemudian meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan meningkatkan koordinasi dalam menangani permintaan informasi. Permintaan dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) diharapkan dapat direspons secara cepat dan sesuai prosedur.

Menurut Arrahmaan, pengelolaan informasi yang baik juga berkaitan dengan kinerja serta reputasi Pemko Medan. Ia menyebut Kota Medan telah lima kali berturut-turut meraih predikat Kota Informatif dari Provinsi Sumatera Utara sehingga standar keterbukaan informasi perlu dipertahankan.

“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan Pane.

Untuk memperkuat penerapan aturan tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan saat ini melakukan pemetaan data. Tim khusus juga disiapkan pada masing-masing unit kerja untuk mengidentifikasi informasi yang bersifat terbuka maupun informasi yang harus dikecualikan.

Arrahmaan memastikan Dinas Kominfo tidak hanya berperan dalam sosialisasi, tetapi juga akan memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi.

“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo ketika menghadapi permintaan data atau persoalan terkait keterbukaan informasi. Penyelesaian secara bersama dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa.

“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.

Dari sisi Komisi Informasi, Abdul Harris Nasution menjelaskan bahwa penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemahaman aparatur terhadap ketentuan baru tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting agar pelayanan informasi tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpahaman terhadap aturan dapat meningkatkan potensi sengketa informasi antara badan publik dan pihak yang membutuhkan informasi, termasuk insan pers.

“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah,”ucap Abdul Harris.

Dalam paparannya, Abdul Harris juga menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi informasi. Tidak seluruh data pemerintah memiliki perlakuan yang sama; terdapat informasi yang dapat diberikan kepada publik dan informasi tertentu yang harus melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dibuka.

Dengan sosialisasi tersebut, Pemko Medan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih seragam dalam memberikan pelayanan informasi. Penguatan PPID, pemetaan data serta koordinasi lintas perangkat daerah menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah melindungi informasi yang dikecualikan.