MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan empat, sebagai upaya meringankan biaya masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban dan profesionalisme sistem perparkiran. Penyesuaian ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam keterangan pers di Balai Kota, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyebutkan tarif parkir motor turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. “Penyesuaian tarif ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib serta terstandarisasi. Kebijakan ini diharapkan meringankan pengeluaran warga sekaligus menciptakan sistem parkir yang lebih baik,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Pemko juga menyediakan sistem pembayaran parkir manual maupun digital menggunakan QRIS untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi. Waas menekankan, Satgas khusus akan dibentuk untuk mengawasi jalannya sistem parkir dan menindak jukir liar, langkah yang sebelumnya telah diterapkan Tim Cakrawala.
Seluruh jukir resmi diwajibkan mengenakan rompi standar dan mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan. Pelatihan mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, dan tata cara berinteraksi sopan dengan masyarakat. “Pelatihan ini menjadi syarat wajib agar jukir profesional, tidak kasar, dan dapat memberikan layanan optimal. Selain itu, jukir harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi,” tegas Waas.
Pemko Medan optimistis, kebijakan ini akan berdampak positif, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung ekonomi masyarakat. Sosialisasi Perwal 9/2026 akan dilakukan untuk memastikan masyarakat dan jukir memahami aturan baru.
“Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Waas.












