Medan, kedannews.com – Kasus oknum Anggota DPRD Deli Serdang dari fraksi Golkar berinisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya (gelar palsu) kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum dan Keuangan STKIP Budidaya Binjai Rabukit Damanik, ketika ditemui menjelaskan, masa akhir penggunaan gelar Doktorandus (Drs) pada tahun 1994, menurut peraturan diberi tambahan waktu sampai 3 tahun di tahun 1997, sedangkan terlapor RMN tamat di STKIP Budidaya Binjai pada tahun 2002.
“Sudah menghadiri panggilan polisi serta telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan ijazah RMN selaku terlapor,” ungkap Rabukit Damanik kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Rabukit Damanik juga menyebutkan penyandangan penggunaan gelar RMN selaku terlapor menurut ijazah yang dikeluarkan seharusnya S.Pd bukan Drs. Terlapor juga sudah dipanggil pihak kampus.
“Sudah dipanggil, RMN mengaku menggunakan gelar tersebut untuk gengsi-gengsi saja,” tutup Rabukit Damanik.