Berita Utama & HeadlinePendidikan & WawasanPolitik & Pemerintahan

Penjelasan Pihak Kampus Terkait Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu

554
×

Penjelasan Pihak Kampus Terkait Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Gelar Palsu

Sebarkan artikel ini
Erwin yang merupakan pelapor ketika ditemui wartawan, Rabu (31/8/2022) di Mapolda Sumut.

Sementara itu Pihak LLDIKTI wilayah 1 saat dijumpai mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Polda Sumut. Serta menyampaikan tamatan tahun 2002 pemberkasan masih disimpan pihak kampus.

Di tempat terpisah, Erwin selaku pelapor mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumut yang menepati janjinya telah menggelar perkara. Ia berharap laporan yang sekarang ditangani ditreskrimsus ada titik terangnya.

“Di ijazah RMN sudah jelas tertera harus menggunakan S.Pd bukan Drs. Sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 69 ayat 1 dan ayat 2 harus ditegakan dan dijalankan,” harapnya.

“Apalagi RMN menggunakan gelar Drs sejak dari menjabat jadi Kepala Desa sampai anggota DPRD,” tambahnya.

Sejauh ini pelapor akan tetap mengikuti jalannya proses laporan tersebut/sampai ada titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *