HukumPendidikan, Budaya dan Spiritualitas

Penyuluhan Hukum Mahasiswa UINSU di SMK Tritech Informatika Medan, Bahas Pernikahan Dalam Kondisi Hamil

336
×

Penyuluhan Hukum Mahasiswa UINSU di SMK Tritech Informatika Medan, Bahas Pernikahan Dalam Kondisi Hamil

Sebarkan artikel ini
Restu Tumanggor dan siswa siswi saat penyuluhan hukum berlangsung di SMK Tritech Informatika Medan jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, Jumat (18/10/2024), (pelitaharian.id/Foto: ist)

Medan, pelitaharian.id – Sekelompok mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melaksanakan penyuluhan hukum bertema “Hukum Menikah Dalam Kondisi Hamil Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif” di SMK Tritech Informatika Medan pada Jumat pagi, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akhir perkuliahan mereka, dan bertujuan memberikan pemahaman hukum terkait isu sosial yang semakin marak di kalangan remaja.

Penyuluhan yang berlangsung di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung ini dihadiri oleh tujuh mahasiswa dan mahasiswi sebagai pelaksana. Mereka adalah Ali Adhar, Restu Tumanggor, Yudi Maulana Siagian, M. Khotami Al Farisi, Rindur Rodiah Harahap, Faiz Nayla Chasnun, dan Ayu Hijriani Salamah. Sesi penyuluhan ini juga diikuti oleh siswa-siswi kelas 12 DKV Executive SMK Tritech dengan antusiasme yang tinggi.

Menurut Retno Handoko, Wakil Kepala Sekolah SMK Tritech Informatika, pihaknya menyambut baik kegiatan penyuluhan ini. “Kami sangat mendukung kegiatan positif seperti ini karena bisa menambah wawasan siswa-siswi kami, terutama mengenai masalah hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ucap Retno Handoko.

Restu Tumanggor, sebagai pemateri utama, menyoroti permasalahan pergaulan bebas yang kerap melibatkan remaja dalam hubungan di luar nikah. Ia menjelaskan, “Di era modern seperti sekarang, banyak remaja yang terpengaruh oleh lingkungan dan pergaulan bebas, sehingga tidak jarang terjadi hubungan seks di luar pernikahan. Mereka seringkali tidak paham akan konsekuensi hukumnya, baik menurut Hukum Islam maupun hukum positif.”

Restu juga memaparkan bagaimana Hukum Islam dan hukum positif mengatur pernikahan dalam kondisi hamil. “Menurut Hukum Islam, pernikahan tetap sah meskipun dalam kondisi hamil, namun ada aturan-aturan yang harus diikuti. Sedangkan dari segi hukum positif, ada aspek-aspek legal yang harus diperhatikan, terutama terkait hak-hak anak dan wanita,” jelasnya kepada para siswa-siswi yang sangat antusias menyimak.

Ia juga mengingatkan para siswa untuk selalu waspada terhadap pergaulan bebas. “Adik-adik semua, kalau belum siap menikah, berhati-hatilah dalam bergaul. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehamilan di luar nikah. Kalau sudah terjadi, kalian harus siap menghadapi konsekuensi, termasuk membangun rumah tangga di usia muda,” tambah Restu.

Sesi penyuluhan yang dimulai pukul 08:00 WIB ini berlangsung hingga pukul 10:00 WIB. Selain menerima materi, para siswa-siswi juga aktif bertanya tentang hal-hal yang belum mereka pahami terkait topik yang dibahas. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara mahasiswa dan siswa-siswi SMK Tritech.

Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya menambah pengetahuan siswa-siswi tentang hukum pernikahan dalam kondisi hamil, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *