4. Menjaga Ketertiban dan Keadilan: Dengan mengatur tingkah laku dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran, hukum berperan dalam menjaga ketertiban sosial dan menegakkan keadilan.
5. Memfasilitasi Perubahan Sosial: Hukum bisa menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial melalui reformasi hukum yang mendukung kesetaraan, hak asasi manusia, dan kemajuan masyarakat.
Peran hukum ini sangat penting untuk memastikan keteraturan, stabilitas, dan keadilan dalam masyarakat.
Dalam peran hukum untuk menjamin hak atas pelayanan kesehatan di Indonesia
1. Konstitusi (UUD 1945): Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ini memberikan dasar konstitusional bahwa hak atas pelayanan kesehatan adalah hak asasi yang harus dijamin oleh negara.
2. Undang-Undang Kesehatan: UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia dan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.












