Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong (hoaks) yang merugikan konsumen, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2): Ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 29: Ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
“Banyak kasus di mana seseorang terjerat hukum karena unggahan yang tidak dipikirkan matang-matang. Ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai etika dan regulasi dalam bermedia sosial sangat penting,” tambahnya.
Tips Bermedia Sosial yang Aman dan Bertanggung Jawab
Sebagai solusi, ia memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat bermedia sosial dengan aman tanpa terjerat masalah hukum:
1. Verifikasi Informasi: Pastikan berita yang dibagikan berasal dari sumber kredibel.
2. Hindari Ujaran Kebencian dan Penghinaan: Gunakan bahasa yang santun dalam berdiskusi.
3. Kenali Batasan Kebebasan Berpendapat: Kebebasan berbicara bukan berarti bebas mencemarkan nama baik atau menyebarkan hoaks.












