4. Jangan Sebar Informasi Pribadi Orang Lain: Perlindungan data pribadi harus dijaga agar tidak merugikan pihak lain.
“Peran media televisi online sangat penting dalam membantu masyarakat memahami aspek hukum ini. Melalui edukasi yang terus-menerus, kita bisa mencegah penyebaran hoaks dan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Paparan Rizky Fatimantara: Hak dan Perlindungan Digital
Salah satu narasumber, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., mengupas hak dan perlindungan masyarakat dalam bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak digital yang dilindungi oleh hukum, tetapi juga harus memahami batasannya agar tidak terjerat kasus hukum.
“Media sosial adalah ruang publik digital yang memungkinkan siapa saja untuk berbagi informasi dan berpendapat. Namun, kebebasan ini tetap diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Ia menjabarkan tiga hak utama masyarakat dalam bermedia sosial:
1. Hak Kebebasan Berekspresi – Setiap individu berhak menyampaikan pendapatnya, tetapi harus tetap menghormati hak orang lain.












