Politik dan Pemerintahan

Perseteruan KPUM Medan, Komisi III DPRD Saran ke PTUN

1
×

Perseteruan KPUM Medan, Komisi III DPRD Saran ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto : Perseteruan KPUM Medan, Komisi III DPRD Saran ke PTUN
Keterangan foto : Perseteruan KPUM Medan, Komisi III DPRD Saran ke PTUN

Medan, pelitaharian.id – Medan: Komisi III DPRD Medan meminta Forum Penyelamat KPUM dan pengurus KPUM Medan kembali melakukan rapat mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Mediasi dilakukan agar pihak-pihak yang bertikai memiliki dasar yang kuat apakah permasalahan yang sedang terjadi diteruskan atau tidak.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah saat memimpin rapat dengar pendapat terkait perselisihan yang terjadi antara pengurus Koperasi Pengangkut Umum Medan, Senin (05/06/2023) di gedung DPRD Medan.

Hadir anggota DPRD Medan Erwin Siahaan, Hendri Duin, Mulia Syahputra Nasution, R Muhammad Khalil Prasetyo, M Rizki Nugraha, Irwansyah, serta dari dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan, pengurus KPUM Medan dan Forum Penyelamat KPUM Medan.

“Kami dari Komisi III DPRD Medan menyarankan agar dilakukan kembali mediasi ulang yang dihadiri kedua belah pihak dan dimediasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Meski hasilnya nanti tidak sesuai harapan ataupun tidak ada kesepakatan, namun secara administrasi telah ada upaya untuk mencari solusi, sehingga ada dasar bagi pihak-pihak jika ingin meneruskan ke jalur hukum ataupun PTUN,” kata Afif Abdillah.

Afif meminta kepada Dinas Koperasi UMKM Medan segera mengundang kembali pihak KPUM dan pengurus Penyelamat KPUM Medan.

“Kami berharap hasil rapat yang dilaksanakan dapat disampaikan ke kami agar menjadi bahan kami,” terangnya.

Mulia Syahputra Nasution dari Fraksi Gerindra pada kesempatan itu sedikit berbeda pendapat dengan Afif Abdillah. Mulia malah meminta agar permasalahan antara KPUM dan penyelamat KPUM segera diselesaikan dan tidak perlu dilakukan kembali proses mediasi.

Mulia juga meminta kepada pihak yang keberatan terhadap KPUM Medan jika diketahui adanya pelanggaran segera dilaporkan ke PTUN. Jika ada unsur pidana dapat dilaporkan ke Polrestabes Medan.

“Saran saran saya lebih baik tidak perlu dilakukan mediasi lagi karena memang permasalahannya dari KPUM itu sendiri,” katanya sembari agar pihak yang keberatan segera melakukan upaya hukum untuk mengetahui siapa yang memiliki legalitas hukum yang kuat.

Mulia juga mengakui jika Komisi III DPRD Medan tidak ada wewenang dalam penyelesaian sengketa, namun dapat memberikan masukan dan solusi.

“Kalau di luar ranah itu kami kembalikan kepada pihak pihak yang berselisih agar dicari kesepakatan terbaik,” katanya.

Perwakilan dari Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring mengatakan pihaknya sudah berulang kali mencoba mencari solusi terhadap permasalahan mereka di KPUM. Namun dia merasa apa yang terjadi sudah diluar dugaan mereka dan rapat yang dilakukan juga menurut mereka tidak memiliki dasar yang kuat karena ada ketidakadilan di mana rapat seakan-akan telah dikondisikan dan bertentangan dengan AD/ART yang ada.

“Kami menilai rapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak KPUM, yang menurut kami merupakan bentukan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Maka rapat yang dilakukan tanpa mengundang unsur-unsur pengurus lainnya, ini kan tidak sah,” sebutnya.

Sementara itu pihak Koperasi UMKM Perindustrian Kota Medan, Hendri S mengatakan bahwa upaya telah mereka lakukan agar kedua belah pihak yang bertikai dapat menemui kesepakatan, namun belum juga tercapai. Bahkan pada mediasi terakhir tanggal 20 Maret 2023 pun dinas koperasi telah memberikan ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *