Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

0
×

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)

Medan, pelitaharian.id Masyarakat petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) atas gugatannya menuntut  pembatalan SK HGU (hak guna usaha) PT  BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Masyarakat Petani (Prada Ginting dan kawan-kawan) Suplinta Ginting  SH MH kepada wartawan, Kamis (9/9) di Medan setelah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN-Mdn tertanggal 12 Agustus 2021.            

“Benar, kita  telah mengajukan upaya hukum banding pada  16 Agustus 2021 dan telah dikeluarkan akta permohonan banding pada 18 Agustus 2021 yang ditandatangani Panitera PTUN Medan. Hal ini kita lakukan, karena kita  tidak sependapat dengan Majelis Hakim PTUN Medan yang menyatakan gugatan pembatalan HGU PT BUK yang diajukan pihaknya dinyatakan bukan kewenangan PTUN Medan,” ujarnya.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tandas Ginting,  SK HGU yang terdaftar atas nama PT BUK diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tanah milik masyarakat yang telah  dikuasai dan diusahai secara terus menerus sejak tahun 1989 sampai  sekarang, diklaim PT BUK masuk dalam HGU-nya.

Padahal lahan masyarakat tersebut, ujarnya,  sudah lama dikuasai dan pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Sedangkan PT BUK tidak pernah menguasai dan mengusahai areal tersebut hingga  sekarang. Malah bukti-bukti yang diajukan  PT BUK seperti Izin Mendirikan Bangunan Villa, Izin Lingkungan, Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Usaha Budidaya Hortikultura diterbitkan  pada bulan Januari 2021 dan bulan Pebruari 2021.

“Hal ini menunjukkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)  dalam menerbitkan SK HGU pada tahun 1997 tidak meneliti data fisik dan data yuridis terlebih dahulu,” jelas Ginting sembari menambahkan,  bahwa alas hak dasar kepemilikan tanah milik masyarakat sesuai  Akta Jual Beli Nomor: 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989 yang diterbitkan oleh Camat Tigapanah Drs Salomo Ginting, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, tidak pernah dibatalkan.

Tanah masyarakat petani ini tetap dikuasai serta diusahai secara terus menerus sampai  sekarang ini.  Sedangkan SK HGU PT BUK yang diterbitkan pada tahun 1997 yang peruntukannya untuk  tanaman dan pembibitan kentang, tidak pernah melakukan kegiatan penanaman/pembibitan kentang di atas lahan tersebut. 

Sehingga  BPN Karo  dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Karo secara jelas menyatakan,  lahan HGU PT BUK  masuk dalam database terindikasi terlantar, sehingga Bupati Karo melalui suratnya Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 melarang segala kegiatan PT BUK di atas lahan tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Kami mengharapkan PT BUK menghormati proses hukum dan menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karo dengan tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas pengacara kondang ini.

 Ditambahkannya, masyarakat  mengajukan gugatan semata – mata untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum dan hal ini bukan hanya bagi masyarakat yang sedang berkonflik dengan PT BUK, tapi  bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar Desa Kacinambun dan Desa Suka Maju Karo yang masuk dalam areal HGU tersebut.

Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat petani,  karena bisa saja nantinya di atas lahan yang dikuasai dan di usahai oleh masyarakat petani telah terbit SK HGU secara tiba-tiba, padahal petani memiliki alas hak yang jelas dan dikuasai serta diusahai secara terus-menerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *