Berita Utama

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

11
×

Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)
Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo foto bersama dengan kuasa hukumnya Suplinta Ginting  SH MH (foto/ist)

Medan, pelitaharian.id Masyarakat petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) atas gugatannya menuntut  pembatalan SK HGU (hak guna usaha) PT  BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Masyarakat Petani (Prada Ginting dan kawan-kawan) Suplinta Ginting  SH MH kepada wartawan, Kamis (9/9) di Medan setelah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN-Mdn tertanggal 12 Agustus 2021.            

“Benar, kita  telah mengajukan upaya hukum banding pada  16 Agustus 2021 dan telah dikeluarkan akta permohonan banding pada 18 Agustus 2021 yang ditandatangani Panitera PTUN Medan. Hal ini kita lakukan, karena kita  tidak sependapat dengan Majelis Hakim PTUN Medan yang menyatakan gugatan pembatalan HGU PT BUK yang diajukan pihaknya dinyatakan bukan kewenangan PTUN Medan,” ujarnya.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tandas Ginting,  SK HGU yang terdaftar atas nama PT BUK diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tanah milik masyarakat yang telah  dikuasai dan diusahai secara terus menerus sejak tahun 1989 sampai  sekarang, diklaim PT BUK masuk dalam HGU-nya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *