Polresta Deli Serdang juga memproses surat kuasa hukum Suzila terkait permohonan pengabaian pengamanan eksekusi. “Surat ini masih dalam proses,” ungkap sumber dari Polresta.
Dr. Muhammad Sa’i, didampingi Rizky Fatimantara Pulungan, SH dan Azmi Azhar Saragih, SH, menegaskan proses eksekusi seharusnya menghormati hukum yang berlaku.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan dengan Nomor 577/Pdt.G/2024/PN Lubuk Pakam. Sebaiknya semua pihak menunggu hingga ada keputusan tetap,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa lahan sengketa memiliki dua perkara berbeda. “Ada dua perkara hukum yang membahas lahan ini. Kami meminta agar eksekusi ditunda dan para pihak menggunakan kesempatan mediasi untuk mencari solusi,” jelasnya.
Para petani mengaku keberatan karena lahan tersebut menjadi sumber penghidupan mereka. “Kami minta keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” ungkap salah seorang petani.












