Lubuk Pakam, pelitaharian.id – Warga kelompok tani di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, heboh setelah mengetahui surat eksekusi pengosongan lahan seluas 59,8 hektar. Surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A ini menginformasikan rencana pengosongan lahan untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Surat dengan Nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025, tertanggal 3 Januari 2025, ditujukan kepada Ricki Prandana Nasution sebagai Termohon Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Desa Sena, Batang Kuis. Namun, kelompok tani keberatan karena lahan tersebut masih dalam dua proses perkara hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kuasa hukum Suzila Siswandi selaku pengelola lahan, mengirim surat ke Pengadilan Negeri dan Polresta Deli Serdang. Ia meminta penundaan eksekusi hingga perkara selesai secara hukum. “Kami meminta agar proses eksekusi tidak dilakukan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Juru Sita PN Lubuk Pakam, Azhari Siregar, menyebut akan ada rapat koordinasi pada Rabu, 10 Januari 2025. “Besok ada rakornya di PN jam 10,” kata Azhari.












