Uncategorized

Pj Walikota Medan Harus Perintahkan Dinas TRTB Medan Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

1
×

Pj Walikota Medan Harus Perintahkan Dinas TRTB Medan Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

Foto: Salah satu bangunan tanpa surat IMB di Jalan Multatuli Medan masih terus berdiri.


Medan – pelitaharian.id | Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Pemko Medan masih terkesan ogah-ogahan menjalankan pemerintahan dan disinyalir masih banyak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, terbukti kian maraknya bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, banyak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, membangun tanpa IMB, bukti Pemko Medan terkesan ogah-ogahan jalankan pemerintahan,” ujar Politisi NasDem HM Nezar Djoeli ST kepada wartawan, Jumat (27/11/2020) di Medan.

Dia menilai, peran Pjs Walikota Medan tidak dianggap, sehingga terjadi pembiaran terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB. Contohnya, bangunan yang berada di kawasan Jalan Multatuli Medan berdiri tanpa Surat IMB, tapi bangunannya terus berdiri, seolah-olah Dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangunan) Medan maupun camat atau lurah terkesan memback up kegiatan tersebut. Hal ini menambah preseden buruk bagi Pemerintahan Kota Medan.

Sekertaris perkumpulan masyarakat Demokrasi 14 ini minta Pj Walikota Medan harus tegas dan perintahkan Dinas TRTB Medan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB.

Dia berharap Walikota yang terpilih nantinya agar persoalan IMB ini menjadi catatan-catatan penting untuk mengevaluasi kinerja jajarannya yang hari ini terkesan mencari kesempatan dalam kesempitan agar diganti dengan orang-orang yang lebih kompeten dan komitmen dalam membangun Kota Medan kedepan. (Cut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *