Berita Utama

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Sherly Dibebaskan dari Dakwaan PKDRT

×

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Sherly Dibebaskan dari Dakwaan PKDRT

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum didukung fakta persidangan serta memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly membacakan pleidoi setebal 269 halaman pada sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (9/7/2026). Perkara masih berproses dan akan dilanjutkan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahap putusan. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan