Berita Utama

Pleidoi Sherly Ungkap Video Baru Roland, Tim Pembela Sebut Sherly dan Yanty Justru Korban Penganiayaan

×

Pleidoi Sherly Ungkap Video Baru Roland, Tim Pembela Sebut Sherly dan Yanty Justru Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menilai kemunculan video setelah agenda tuntutan memperkuat dalil pembelaan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan rekaman CCTV yang diserahkan kepada penyidik.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Sebaliknya, mereka berpendapat Sherly bersama Yanty merupakan pihak yang mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Seluruh argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan