Operasi pemberantasan narkotika juga dilakukan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan. Sedikitnya 116 kegiatan penindakan digelar aparat kepolisian di berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari kegiatan tersebut, polisi kembali mengungkap 61 kasus tambahan dan mengamankan 86 tersangka. Petugas turut menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi.
Tidak hanya melakukan penangkapan, aparat juga membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga dipakai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Pengawasan turut diperluas ke tempat hiburan malam di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Dalam kegiatan itu, aparat melaksanakan 33 pemeriksaan dan penindakan guna mendeteksi potensi peredaran narkotika di ruang publik.
Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi fokus serius kepolisian di wilayah Sumatera Utara.
“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.













