Medan, pelitaharian.id – Terkait Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar inisial DRS RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya telah dilaporkan ke poldasu.
Hal tersebut disampaikan Erwin (27/7/22) warga Deli Serdang dari salah satu anggota LSM telah melaporkan DRS RMN ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022 terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandes yang seharusnya SPD.
Berkas-berkas pendukung sudah diserahkan ke penyidik Poldasu serta saksi saksi dari pelapor dan terlapor pun sudah dipanggil termasuk terlapor, dari sebelum-sebelumnya namun belum juga digelar perkara, keluhkan Erwin dengan nada kesal.
Dengan begitu laporan yang sudah berjalan 5 bulan lebih, Erwin mendatangi poldasu menanyakan perihal laporannya serta mendesak pihak poldasu untuk melaksanakan Gelar Perkara, papar Erwin.
Telah konfirmasi ke pihak Poldasu tentang Perkembangan kasus tersebut, bahwasanya pihak Poldasu akan segera melaksanakan gelar, untuk saat ini pihak Poldasu dalam proses pemeriksaan berkas-berkas, dijelaskan Erwin.
Erwin pun mendesak pihak Poldasu untuk segera Menggelar Perkara tersebut.
Pelapor berharap agar pihak poldasu segera menggelar perkara tersebut karena berkas pendukung, saksi-saksi dari pelapor dan terlapor pun sudah dipanggili semua, apa lagi yang mau ditunggu!!, ungkap Erwin.
Ketua golkar DPD Deli Serdang Hamdani Syahputra saat di kunjungi dikantornya di Jalan Karya Jasa Kecamatan Pakam tidak berada ditempat, serta dikonfirmasi via whatsaap menyebutkan sudah ada tim penasehat hukum pribadi oknum terkait yang menangani hal tersebut.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri saat dikunjungi dikantornya tidak berada ditempat dan perihal konfirmasi tersebut akan disampaikan adc ketua dprd dan ketua dprd deli serdang saat dikonfirmasi via whatsapp belum ada jawaban.
Begitu juga dengan RMN saat dikonfirmasi via whatsaap tidak ada tanggapannya.
Penulis: Arya
Editor: Arya